Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda