Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
