Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. InspektoratJenderal;
g. Staf. . .
g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda
