Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda