Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 41) mulai berlaku sampai dengan Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda