Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Fasilitas Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda