Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 92 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022 tentang JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh PRESIDEN selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda