Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan
peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
