Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Koreksi Anda