Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
