Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda