Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing.
Koreksi Anda
