Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
