Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
