Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
