Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
