Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda