Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
