Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
i. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Koreksi Anda
