Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan; f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan; h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; i. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Koreksi Anda