Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 92 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
