Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 92 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
