Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 92 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESMENT AGREEMENT PROTOKOL TO UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda