Koreksi Pasal 647A
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
37. Pasal 650 huruf a dihapus, sehingga Pasal 650 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
