Koreksi Pasal 512
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
