Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 508

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; c. penyusunan .... www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Koreksi Anda