Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 499

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pengelolaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda