Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472A

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Agama. 34. Bagian Kesembilanbelas diubah dan di antara Pasal 497 dan Pasal 498 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 497A, sehingga Bagian Kesembilanbelas berbunyi sebagai berikut: Bagian .... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda