Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah hukum. (2) Staf .... www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah sosial dan ekonomi pendidikan. (3) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah kerja sama internasional. (4) Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah organisasi dan manajemen. (5) Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai masalah budaya dan psikologi pendidikan. 33. Di antara Pasal 472 dan Pasal 473 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 472A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda