Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 453B

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453A, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda