Koreksi Pasal 447B
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447A, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
