Koreksi Pasal 447
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;
d. pemberian ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
