Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 443

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda