Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 441

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, nonformal, dan informal; dan e. pelaksanaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda