Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 436

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Dihapus. b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Badan .... www.djpp.kemenkumham.go.id j. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Hukum; m. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; n. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; o. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan p. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda