Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 92 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON CULTURAL COOPERATION)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ill dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 121 Lampiran :
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea, (selanjutnya disebut "Para Pihak");
BERKEINGINAN untuk memperkuat hubungan persahabatan antara Rakyat INDONESIA dan Rakyat Korea, dan untuk memajukan serta mengembangkan hubungan kedua negara dalam bidang kebudayaan, seni, pendidikan dan ilmu pengetahuan;
MENEGASKAN bahwa kerjasama ini akan memberikan keuntungan timbal balik bagi rakyat kedua negara;
BERDASARKAN pada hukum dan peraturan masing-masing negara;
TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Anda
