Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 92 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
