Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
I'NIIEIItrEM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 142 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd.
vanna Djaman