Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 91 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
