Pasal 1
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.