Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda