Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
