Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 91 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/ atau penyitaan;
c. fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
