Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
(1) PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
(2) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat;
b. telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/ kota atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri, dan KSPN.
Koreksi Anda
