Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
(1) Setiap daerah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
(2) Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan bupati/walikota dan dilakukan oleh bupati/walikota bersangkutan;
dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota bersangkutan diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3) Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang diperlukan sebagai persyaratan dari perizinan berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota;
b. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to end);
c. melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota (end to end);
d. menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga dan/atau gubernur; dan
e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4) Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pendukung (supporting), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota yang
diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading);
dan
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama (leading).
Koreksi Anda
