Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi bersangkutan, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
