Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
