Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada: a. gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan b. bupati/walikota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal gubernur dan bupati/walikota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut: a. Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
Koreksi Anda