Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari penilaian kinerja menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
