Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha yang diberikan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari penilaian kinerja menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda