Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan KNKS.
Koreksi Anda
