Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah; c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah nasional; d. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda