Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
